Kapten Vincent Raditya bakal dipanggil polisi terkait laporan seorang lelaki bernama Federico Fandy. Dia dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok trading.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan. Ia belum bisa memastikan kapan tepatnya Kapten Vincent Raditya diperiksa lantaran penyidik masih menjadwalkan pemanggilan tersebut.
“Kami rencananya Minggu depan pasti, hari belum bisa disampaikan karena penyidik belum keluarkan surat pemanggilan,” kata Zulpan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, sebagaimana melansir dari Suara.com. Minggu (3/4/2022).
Sebelum melayangkan surat pemanggilan terhadap Kapten Vincent Raditya, penyidik bakal memanggil pelapor terlebih dulu untuk agenda klarifikasi atas laporannya.
Setelah pelapor, baru kemudian polisi memanggil Kapten Vincent Raditya sebagai pihak terlapor.
“Pertama, kan, pelapor dulu dia, kan, terlapor,” tuturnya
Seperti diketahui, laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.
Kapten Vincent dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.