Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi menjadi tersangka. KPK menetapkan Rahmat menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Penetapan ini merupakan perkembangan dari perkara kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
“Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari kompas.com, Senin (4/4).
Ali menjelaskan, penerapan pasal TPPU terhadap Wali Kota nonaktif Bekasi itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pengumpulan berbagai alat bukti, di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi.
“Di mana dari serangkaian perbuatan tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi,” papar Ali.
“Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.
Dalam perkara awalnya, Pepen diduga telah menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi. KPK menduga Pepen menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.
Uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepada Pepen, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
“Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi, diduga menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta. Camat Jatisampurna, Wahyudin, diduga jadi perpanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin.