Polri mengungkap satu fakta baru terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Pendeta Saifuddin Ibrahim diduga langsung kabur ke Amerika Serikat pada Maret 2022 lalu atau beberapa hari lalu.
“Jadi semenjak dia naikin di akun pertama kali (upload video) terus dapat sorotan dari netizen, nah dia itu kelihatannya menurut data Imigrasi sepertinya bulan (Maret) itu dia berangkat ke Amerika,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dilansir dari MANADOPOST.ID, Sabtu (2/4).
Menurut Kombes Gatot, Pendeta Saifuddin meninggalkan Indonesia di saat Polri tengah melakukan penyelidikan.
Namun, saat Polri menaikkan statusnya menjadi tersangka, Saifuddin sudah berada di luar negeri.
“Kita duganya yang bersangkutan sudah berangkat saat kita melakukan penyelidikan,” kata Kombes Gatot.
Diketahui, Mabes Polri mengungkap fakta di balik kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA yang menyeret Pendeta Saifudin Ibrahim.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menduga Pendeta Saifudin pergi keluar negeri seusai mengunggah konten video yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alqu’ran di YouTube pada Maret 2022.
“Menurut data Imigrasi sepertinya bulan itu dia (Saifudin) berangkat ke Amerika,” kata Gatot saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan Saifudin meninggalkan Indonesia saat Polri sedang melakukan penyelidikan.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Saifudin sudah berada di luar negeri.
Polri tetap melakukan upaya pencarian Pendeta Saifudin.
Saat ini, Polri juga berkoordinasi dengan instansi terkait mulai dari imigrasi hingga FBI guna melacak keberadaan Saifudin yang diduga berada di Amerika Serikat.