Tim Opsnal Polsek Sinaboi, Polres Rohil berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal ke Negara Malaysia. Tidak hanya itu saja, 3 pria pengemudi kapal alias tekong dan 30 orang TKI ilegal diamankan, Jumat (1/4/2022) siang.
“Diamankan Jumat siang sekitar pukul 11.00 WIB,”kata Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Sinaboi, Iptu H Tinambunan, melansir dari Kilikmx. Minggu (3/3/2022).
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan ini berawal dari adanya informasi akan adanya pengiriman TKI yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah alias ilegal, di wilayah Kepenghuluan Raja Bejamu.
“Begitu ada laporan, langsung kita selidiki guna memastikan kebenaran nya,”ujarnya.
Benar saja, Tim berhasil meringkus 3 orang tekong kapal dan 30 TKI ilegal di Tangkahan Kuala, Jalan Sukajadi, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Rohil.
Ketiga tekong kapal yakni, Af alias Pidal (61), Mu alias Kotar (68) dan Su alias Rio (29). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bangko, Rohil.
Selain tiga tekong kapal, pihaknya juga mengamankan 30 TKI ilegal dari berbagai daerah, yakni warga asal Kota Lombok berjumlah 13 orang pria. Kemudian asal Sumatera Utara berjumlah 11 orang, terdiri dari 9 pria dan 2 wanita.
Pengiriman asal Kota Bandar Lampung 3 orang, terdiri dari dua pria dan satu wanita yang merupakan satu keluarga. Dan terakhir, pengiriman asal Kota Telukkuantan 1 orang serta asal Provinsi Bengkulu 2 pria.
Saat ini tiga tekong bersama 30 TKI dan TKW dibawa ke Mapolsek Bonai guna pengusutan lebih lanjut.