Jajaran Polsek Kelayang meringkus 5 pelaku perjudian di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Inhu. Mereka diamankan di sebuah pondok lesehan, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 11.45, tepat sebelum salat Jumat.
Kelima tersangka, yakni AH (40) warga Desa Bongkal Malang, AK (38) warga Desa Dusun Tua Pelang, AM (27) warga Desa Sungai Pasir Putih, AN (39) warga Kelurahan Peranap Kecamatan Peranap dan SP (47) warga Desa Lubuk Batu Tinggal Kecamatan Lubuk Batu Jaya.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan 5 orang terkait dugaan kasus judi jenis kartu qiuqiu.
Dijelaskan Misran, beberapa menit sebelum penggerebekan, Kanit Reskrim Polsek Kelayang, Ipda T Simanjuntak mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas judi di pondok lesehan di Desa Bongkal Malang.
“Dari informasi itu, Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja SH langsung mengintruksikan Kanit Reskrim berserta anggotanya untuk turun ke Desa Bongkal Malang guna penyelidikan,”kata Misran melansir dari Halloriau, Sabtu (4/6/2022).
Tiba di Desa Bongkal Malang, lanjut Misran, di salah satu pondok lesehan terlihat 5 orang laki-laki yang sedang asyik bermain judi jenis kartu qiuqiu, dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
“Dari tangan para tersangka juga diamankan 1 set kartu domino dan uang taruhan sebanyak Rp300 ribu. Kelima tersangka saat ini telah diamankan ke Mapolsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.