Ratusan mahasiswa beserta dosen menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Riau, Senin (6/6/2022). Massa menuntut penuntasan rancangan undang-undang atau RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi (PLP) yang sampai sekarang belum disahkan.
“Kami meminta DPRD Riau menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI agar RUU ini segera disahkan. Tuntutan kami agar RUU PLP disahkan, karna undang-undang ini sudah 10 tahun ditunggu. Ddaan sudah 3 kali sidang, tapi tidak juga disahkan,”kata Sigit Nugroho Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) wilayah Riau Sigit Nugroho.
Dijelaskan Sigit, RUU ini sudah melalui proses sidang berlarut-larut dan belum ada disahkan di DPR RI. Ia ingin jika sudah disahkan, bisa memberikan perlindungan, proses pendidikan dan layanan Psikologi di Indonesia.
“Tujuannya untuk melindungi masyarakat agar terbebas, terhindar dari praktek-praktek Psikologi yang ilegal, praktek-praktek Psikologi yang tidak profesional di masyarakat,” kata dia.
RUU ini juga agar para mahasiswa Psikologi bisa mendapatkan tempat dan akses pendidikan profesi.
“Dan untuk melindungi mahasiswa kita agar mendapat akses pendidikan profesi Psikologi secara lebih egaliter. Sekarang belum ada undang-undang kita minta RUU ini segera disahkan,” tegasnya.
Setelah lama berorasi, DPRD Riau akhirnya menemui massa di ruangan medium. Hadir wakil ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti, dan ketua fraksi PDIP Maamun Solihin.
“Apa yang menjadi tuntunan massa aksi akan kami sampaikan kepada fraksi kami di DPR, dan secara kelembagaan fraksi PDIP kami dukung penuh apa yang dituntut mahasiswa,”katanya sambil menyebutkan membuka ruang agar pendidikann Riau semakin bagus kedepanya.