Kepemilikan 1.032 gram sabu dengan satu tersangka, yakni S (25) diungkap Polres Karimun. Tersangka bersama bukti ditangkap pada Rabu (1/6/2022) di Wisama Indah Karimun.
Kapoles Karimun, AKBP Tony Pantano bersama Kasat Resnarkoba AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas Iptu Jordan Manurung, saat konferensi pers, Jumat (10/6/2022), menjelaskan, dengan tertangkapnya tersangka beserta barang bukti 1.032 gram sabu, telah menyelamatkan sekitar 3.096 – 4.128 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi 3 sampai 4 orang.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan minimal 5 tahun,” ungkap AKBP Tony Pantano.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Elwin Kristanto, menambahkan, narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Guntung di Provinsi Riau.
Namun tersangka yang bertindak sebagai kurir ini berhasil ditangkap, setelah mendapat informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan.
“Sejauh ini tersangka masih 1 orang. Perkara ini masih terus kita kembangkan,” tutup AKP Elwin. (sumber-Batamtoday.com)