Dicabuli teman dekat, seorang siswi SMP di wilayah Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, tak pernah pulang ke rumah.
Lantaran tak pernah pulang, orang tua korban pun melakukan pencarian. Hingga mendapat informasi dari teman-teman anaknya. Korban masih kerap masuk sekolah. Hingga orang tua menjemputnya di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan menjelaskan, saat orang tua bertemu korban, akhirnya mengakui bahwa tak pulang karena tinggal di salah satu kontrakan yang dibiayai teman terdekat.
“Selama kenal, teman baru telah melakukan hubungan layaknya suami istri beberapa kali. Jadi dia masih sekolah. Tapi tidak pernah pulang dan menjemput orang tuanya,” kata Siswo, Minggu (7/8).
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi . Setelah melalui proses penyelidikan, HS berinisial berhasil menemukan di kontrakannya.
Menurut Siswo, pelaku mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban yang baru berusia 17 sebanyak tiga kali.
“Jadi doa kali dilakukan di rumah orang tuanya dan sekali di sebuah vila di kawasan Puncak,” jelas Siswo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (sumber-Merdeka.com)