Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk persidangan perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (10/10).
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, tim Kejari Jakarta Selatan tiba sekitar pukul 15.05 WIB. Mereka tampak membawa enam tumpuk berkas perkara berwarna merah muda itu dengan menggunakan troli menuju ke pelayanan terpadu satu pintu PN Jakarta Selatan.
Namun, dari enam tumpuk berkas tersebut, berkas milik Sambo terlihat menjulang paling tinggi yaitu sekitar satu meter.
Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan bahwa usai berkas itu dilimpahkan, pihaknya akan segera menunjuk hakim yang akan memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Jadi kalau benar hari ini akan dilimpahkan, maka hari ini juga PN Jaksel akan menunjuk majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini dan hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya,” kata Saut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatatan, Senin (10/10).
Saut mengatakan bahwa waktu pelaksanaan persidangan juga akan diumumkan pada hari ini.
“Hari ini juga bapak ibu akan segera tahu tanggal berapa persidangannya. Keluar hari ini, tapi dia kan perlu sinkron dari server kita yang di dalam sama yang buat, jadi bapak ibu akan tahu pada malam hari,” tutur Saut.
Dalam kasus pembunuhan berencana, ada lima tersangka, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Lalu dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.