Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang pria inisial Ir. Pria yang tinggal di Gang Melati, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis itu, diduga sebagai pelaku pembobolan sebuah rumah yang terletak di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijat Miko melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza membenarkan adanya mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
“Benar kita berhasil mengamankan satu orang yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus pencurian yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2022 lalu. Pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti sesuai dengan yang ada dalam laporan kehilangan oleh pemiliknya (korban),”ujar Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijat Miko melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza, Senin (10/10/2022).
Ia menjelaskan, kronologisnya kejadian yang dilakukan pelaku itu bermula pada Rabu (05/10/2022) sekitar pukul 04.20 WIB, istri korban membangunkan suaminya yang sedang tidur, dan memberitahukan bahwa dia melihat ada cover televisi di lantai dapur saat hendak pergi ke kamar water closed (WC).
Kemudian pasangan suami istri itu lalu mengecek keadaan di dalam rumah. Alhasil mereka pun mendapati bahwa televisi dan kipas angin di rumahnya sudah tidak ada lagi.
Melihat ada barang yang hilang, pasangan suami istri itu lalu mengecek lagi ke pintu dan jendela belakang rumah. Dan ternyata mereka melihat ada bekas congkelan di jendela belakang rumah.
“Setelah mereka mengecek keadan rumahnya dan mereka menyadari bahwa telah terjadi tindak pidana curat. Kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Bengkalis,”kata Kasat Reskrim melansir dari Klikmx.
Menyikapi laporan itu, Kasat Reksrim lalu memerintahkan Tim Opsnal Polres Bengkalis di bawah pimpinan Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Yuli Ariyanto melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku kejahatan tersebut.
“Setelah tim melakukan pengecekan ke lokasi dan mengumpulkan semua informasi dan alat bukti, akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang menawarkan mau menjual televise,”ungkap Muhammad Reza.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, akhirnya tim berhasil melacak pelaku dan diketahui sedang berada di rumahnya. Tim pun langsung bergerak cepat dan menguber pelaku yang terendus sedang berada di rumah.
“Pada tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku yang sedang berada di dalam kamar langsung ditangkap,”ungkap Kasat Reskrim lagi.
Saat dilakukan interogasi, kata Kasat, pelaku mengakui perbuatannya dan lalu menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti yang telah dicuri dari rumah korban. Dan ternyata, pelaku juga merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang baru satu tahun keluar dari tahanan lembaga pemasyarakatan.
“Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolres Bengkalis. Atas perbuatanya, pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara,”pungkas Muhammad Reza.