Seorang laki-laki paruh baya ditangkap Unit Reskrim Polsek Rengat Barat karena kedapatan menjadi seorang pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku berinisial AC alias Ade (44) yang ditangkap di rumahnya, jalan Lintas Timur, Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Inhu. Kamis (6/10/2022).
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Sabtu (8/9/2022) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Rengat Barat tersebut.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi dari masyarakat yang diterima personel Polsek Rengat Barat, Kamis (6/9/2022) pukul 14.00 WIB terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Kota Lama.
Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta anggotanya melakukan penyelidikan terhadap informasi itu ke lapangan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah di pinggir Jalintim.
Di dalam rumah itu, tim mengamankan AC. Saat digeledah, tim menemukan 1 paket sabu dengan berat kotor 1,64 gram dalam kantong celana pendek yang tergantung di kamar tersangka.
Tersangka tidak bisa mengelak setelah tim menemukan 1 paket sabu itu dan mengaku jika barang haram itu miliknya. Selain paket sabu, dalam celana AC juga ditemukan uang Rp800 ribu diduga hasil penjualan sabu.
“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek rengat barat guna proses selanjutnya,”kata Misran melansir dari Halloriau.