Jajaran Polsek Kampar berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian Handphone dengan cara merusak jendela rumah warga.
Kejadian ini terjadi Minggu (09/10/2022) sekira pukul 07.15 WIB di Dusun IV, Desa Baru Belah, Kecamatan Kampar. Dengan korbannya bernama Elya Novita (46) warga Desa Naumbai, Kecamatan Kampar.
Sementara pelaku ES (26) warga Dusun IV, Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar. Dengan barang bukti berupa telpon genggam merek Samsung warna hitam dan merek VOVO warna hitam.
Peristiwa pencurian ini berawal, korban datang ke Polsek Kampar sekira pukul 07.30 WIB, dengan melaporkan peristiwa pencurian 2 unit handphone miliknya.
Anggota Polsek Kampar langsung melakukan penyelidikan dan bantuan informasi dari warga. Selanjutnya sekira pukul 08.15 WIB diketahui pelakunya dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di Desa Naumbai, Kecamatan Kampar.
Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa 2 handphone merek Samsung warna hitam dan merek VIVO warna Hitam yang merupakan milik korban.
Diintrogasi Polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian 2 HP milik korban.
Pelaku menerangkan caranya melalukan pencurian handphone milik korban adalah dengan cara memanjat, kemudian merusak jendela untuk kemudian masuk ke dalam rumah korban untuk seterusnya mengambil 2 unit handphone milik korban.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani membenarkan penangkapan pelaku.
“Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.