Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan diduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu-sabu Selasa (1/11/2022) sekira pukul 21. 00 WIB. Dari tangan pelaku berhasil diamankan 31 paket sabu-sabu siap edar.
Pelaku adalah MA alias U (30) warga Dusun III Kampung Baru, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir yang ditangkap di rumahnya.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 31 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, 3 plastik bening pembungkus, jarum kompor, kotak rokok dan HP.
Penangkapan ini berawal saat Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapat informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun III Kampung Baru, Desa Kotagaro, Kecamatan Tapung Hilir.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tapung hilir IPTU Rian Onel beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Kemudian Tim mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang diketahui bernama MA alias U bersama temannya FR. Saat hendak diamankan pelaku MA membuang beberapa bungkusan ke tanah.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Ketua RT setempat dan ditemukan 3 plastik bening pembungkus. Selanjutnya plastik pembungkus tersebut dibuka dan ditemukan 31 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Pelaku MA diinterogasi mengatakan bahwa 31 paket diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari pelaku AL dengan cara dititipkan untuk dijual kembali.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit membenarkan penangkapan pelaku ini.
“Benar pelaku MA dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tapung Hilir. Untuk pelaku FR teman pelaku dijerat kasus lain,”jelasnya.
Sementara, pelaku AL saat ini sudah masuk dalam DPO Polsek Tapung Hilir.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”jelas Kapolsek.