Operasi pekat di wilayah hukum Polsek Bintan Timur, dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diamankan. Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya diamankan saat operasi pekat, kedua pelaku masing masing berinisial ES (46) dan SD alias Sy (50). Keduanya sedang dalam penyelidikan dan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Bintan,” beber Tidar, Jumat (12/9/2022).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Iwan mengatakan penangkapan terhadap kedua tesangka itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di daerah Kijang. Dari infromasi itu, langsung dikembangkan, hingga semuanya berhasil diamankan.
“Berdasarkan informas pelaku Sy sedang berada di sebuah tempat di Bintan Timur. sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu, selanjutnya dilakukan penangkapan. Namun saat akan dilakukan penggeledahan, Sy yang merasa salah melakukan perlawanan terhadap petugas untuk menghilangkan barang bukti, sehingga terjadi pergumulan antara petugas dengan Sy. Mengakibatkan satu anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengalami luka pada kaki sebelah kanan dan dilarikan ke rumah sakit,” terang Iwan.
Tak ingin melepaskan buruannya, tim berusaha menangkap tersangka dan berhasil mengamankan Sy dan menemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu, yang dibungkus plastik. d
“Kita temukan barang bukti di dalam mulut dugaan. Semula barang bukti itu akan ditelan, namun petugas dengan jeli melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang terlarang tersebut,” kata Iwan.
Selanjutnya tim melakukan pengeledahan terhadap pelaku lainnya, yakni ES di tempat tinggalnya dan seputaran kebun milik pelaku.
“Dalam penggeledahan tersebut tim menemukan bukti barang berupa dua paket diduga Narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital, satu ikat plastik bening, satu buah sendok kertas, dua buah mancis rakitan, dan barang bukti lainnya, dua bungkus kertas rokok merk TOREADOR, satu buah gunting,” papar Iwan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Polres sesuai dengan pasal 114, pasal 134, pasal 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun. (sumber-Batamtoday.com)