Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memeriksa tersangka dan sejumlah saksi terkait kasus ayah perkosa anak tiri hingga hamil di Desa Nilulat, Kecamatan Bikomi Utara, TTU.
Diketahui, NO (43), seorang ayah di Kabupaten TTU tega merudapaksa anak tirinya. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban berinisial M yang masih berusia 14 tahun kini hamil.
Melansir tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando mengatakan, perbuatan pelaku telah dilakukan berulang kali.
Setelah tahu korban hamil, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada keluarga bahwa dirinyalah orang yang menghamili korban. Selain itu, NO juga meminta M agar menyebut nama seorang aparat TNI sebagai pelaku yang menghamilinya.
“Sampaikan saja kalau yang kasih hamil itu, anggota tentara yang sudah pindah tugas. Supaya keluarga tidak tanya lagi,” kata Fernando menirukan ucapan korban, Kamis (2/2).
Korban saat ini telah mengandung seorang bayi dengan usia kandungan lima bulan. Korban yang ketakutan kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke keluarga.
Keluarga yang tak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU pada 9 Januari 2023.
NO, yang mengetahui telah dilaporkan lantas melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah tempat. Setelah kabur, NO terdeteksi kembali ke rumahnya pada Selasa (31/1).
Mengetahui keberadaan pelaku, polisi bergerak dan akhirnya mengamankan NO, mengutip Pos-Kupang.com.
“Tadi pagi jam 7 diinformasikan bahwa terduga pelaku kembali ke rumahnya,” ujar Fernando, Selasa.
Fernando menambahkan, selama ini, korban dan pelaku tinggal bersama dalam satu rumah.
Pelaku, lanjut Fernando, sering mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Bahkan, korban juga sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun ia tak berdaya untuk memberontak.