Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada ustaz pondok pesantren Achmad Fadilla Ramadhan yang menjadi terdakwa pencabulan santriwati.
Kelakuan bejat terdakwa dinilai telah mencoreng ajaran agama Islam. Maka hakim memvonis dengan hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Achmad Fadilla Ramadha, dinyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap santriwatinya di Pondok Pesantren atau Ponpes Riyadhul Jannah, Beji, Depok, Jawa Barat.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan dan memberikan rasa traumatis bagi anak korban. Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mencoreng dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan Islam,” kata hakim saat persidangan seperti dilansir dari viva.co.id, Kamis (2/2).
Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Divo Ardianto, menyatakan bahwa Ramadhan terbukti bersalah atas kejahatan seksual terhadap santriwati yang berinisial R (10) di Ponpes Riyadhul Jannah.
“Menyatakan, terdakwa Achmad Fadilla Ramadhan terbukti secara sengaja dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh pendidik,” kata Divo dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” lanjutnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa puas dengan putusan Majelis Hakim tersebut, karena sudah sesuai dengan tuntutan dari jaksa.
Pada tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Achmad Fadila Ramadhan dengan hukuman kurungan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider enam bulan kurungan.
Hakim juga tetap mempertimbangkan hal yang meringankan. Dimana terdakwa selama persidangan bersikap sopan.
“Yang meringankan, terdakwa adalah sopan selama di persidangan,” kata hakim.