Duet maut pasangan kembar Yahsan, Yahsin di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kompak melakukan aksi pencurian kendaran bermotor.
Tak hanya satu, dari tangan dua pemuda 25 tahun itu pasalnya polisi mendapati lima unit barang bukti motor curian.
Aksi duet maut si kembar itu akhirnya terbongkar berkat adanya laporan warga di Jalan M Yamin, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Sabtu (4/3/2023) kemarin.
Dari penyelidikan petugas, didapati petunjuk kalau pelaku pencurian di Jalan M Yamin adalah Yahsin.
Dia pun akhirnya diamankan petugas dari kediamannya di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang pada Selasa (7/3/2023).
Saat diamankan, Yahsin rupanya mencuri bersama kembarannya, yakni Yahsan.
“Kedua pelaku kami amankan bersama dengan barang bukti lima unit sepeda motor,” ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Jumat (10/3/2023).
Lanjut dijelaskan polisi nomor satu di Samarinda itu, kalau si kembar adalah duet maut yang kompak melakukan aksi curanmor.
Saat diamankan petugas, dan dilakukan penyelidikan lebih jauh. Diketahui kalau salah satu si kembar juga terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Kutai Kartanegara. Tepatnya di Kecamatan Tenggarong Seberang.
“Satu pelaku yakni Yahsin ternyata ada laporan melakukan pencurian di Tenggarong Seberang, makanya kami serahkan ke Polsek Tenggarong Seberang untuk di proses lebih lanjut,” tambahnya.
Si kembar yang tak lagi bisa mengelak pasalnya telah mengakui semua perbuatannya. Bahkan kepada petugas, si kembar duet maut ini menjalankan aksinya dengan cara beragam.
Mulai dari mencari motor yang tertinggal kuncinya, melakukan duplikat kunci hingga mendorong motor yang tidak dikunci stang.
“Pelaku ini menggunakan cara yang beragam, mulai dari mencari motor yang tidak terkunci hingga membuat duplikat kunci motor yang telah dicuri,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini si kebar Yahsan, Yahsin dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Tak berhenti sampai di situ, Kombes Pol Ary Fadli juga mengimbau agar masyarakat yang merasa kehilangan motor namun belum melapor, bisa segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda.
“Jadi bagi masyarakat bisa segera melapor dan berkoordinasi di Reskrim jika ada kendarannya yang dicuri oleh pelaku,” pungkasnya.