NEWS24XX.COM – Seorang pemuda di Sumatera Utara tega menyiramkan air keras ke tubuh perempuan di bawah umur yang juga pacarnya.
Akibat perbuatan pelaku, korban meninggal dunia.
Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martua Manik mengatakan pelaku bernama Putra Nakula (26), warga Jalan Sejati Gang Imam Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia.
“Pelaku menyiram air keras kepacarnya bernama Syahbila Nur Rohima (15) hingga korban meninggal dunia,” kata Iptu Martua, Senin.
Martua menuturkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
“Tersangka melakukan itu karena cemburu dan mau memberi pelajaran ke korban,” ujarnya.
Martua menjelaskan, kejadian itu berawal dari kedatangan tersangka ke rumah korban pada Minggu sore.
Tersangka sempat makan di rumah kekasihnya yang masih berstatus pelajar tersebut.
Setelah selesai makan, kata Martua, pada malam harinya tersangka pulang ke rumahnya yang tak jauh dari kediaman korban, mengambil air keras.
“Kemudian cairan berbahaya itu disembunyikan tersangka dekat radiator sepeda motor miliknya,” terangnya.
Tersangka lalu mengajak korban berkeliling kota Medan hingga mereka akhirnya sampai di Jalan Stasiun Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
“Di TKP (tempat kejadian perkara) tersangka berpura-pura kalau ban sepeda motornya kurang angin, lalu menyiramkan air keras ke tubuh korban,” terang Martua.
Air keras itu membuat korban kesakitan. Tersangka kemudian membawa korban ke rumahnya.
Orang tua korban segera membawa anaknya ke rumah sakit dan dirujuk ke Mitra Sejati hingga gadis malang itu dinyatakan meninggal dunia.
Ketika ditanya orang tua korban, tersangka menyebut pacarnya itu disiram air keras oleh orang tak dikenal.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Deli Tua. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka Putra Nakula karena cemburu.
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan pelaku akan dijerat Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP.
“Karena melakukan pembunuhan terhadap anak di bawah umur, bisa dikenakan perlindungan anak dan bisa dikenakan Pasal 338 atau 340. Hukumannya bisa d iatas 20 tahun,” kata AKP Zulkifli. ***