Kabar gembira bagi masyarakat DKI Jakarta yang patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), berpeluang mendapatkan sepeda motor listrik gratis.
Syarat mendapatkan sepeda motor listrik tersebut pun terbilang cukup mudah. Di mana, wajib pajak hanya membayar pajak kendaraan serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dalam rentang waktu yang sudah ditentukan yaitu sampai 30 Juni 2023. Setelah semua persyaratan telah dipenuhi, pihak Samsat akan mengundinya secara acak.
“Program ini bertujuan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor,” demikian keterangan Tim Pembina Samsat Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dikutip, Senin (5/6/2023).
“Tidak hanya memotivasi warga untuk membayar PKB tepat waktu, tetapi juga meningkatkan kesadaran mereka tentang pentingnya kontribusi mereka dalam penggunaan infrastruktur dan pelayanan publik di Jakarta,” lanjutnya.
Berikut syarat dan ketentuan mengikuti program bayar pajak kendaraan berhadiah motor listrik:
1. Pembayaran selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo
2. Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayarkan adalah milik sendiri dan mencantumkan Nomor Handphone yang terdaftar
3. Periode pembayaran pajak kendaraan bermotor mulai sejak tanggal pengumuman s/d tanggal 30 Juni 2023
4. Pengundian dilakukan secara tersistem dan random.
5. Pengundian akan dilaksanakan pada tiap wilayah Samsat
6. Pengumuman pemenang akan diumumkan pada bulan Juli 2023
7. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun dan oleh apapun.
Program ini, dihadirkan ke masyarakat Ibu Kota dalam rangka menyambut hari jadi Kota Jakarta ke-496, seraya membantu pemerintah dalam mempercepat penggunaan kendaraan listrik.