NEWS24XX.COM – Tercatat ada tiga laporan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Rocky Gerung dan Refly Harun yang diterima Polda Metro Jaya kini dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Pelimpahan ini dilakukan Polda Metro setelah Bareskrim menyatakan mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya turut juga menyerahkan materi penyelidikan seperti, bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli.
“Betul. Ketiga laporan polisi yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Menurut Kombes Ade, semua terkait administrasi penyelidikan, barang bukti (dokument dan dokument elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor telah diserahkan ke Bareskrim Polri.
Selain itu, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum) semuanya diserahkan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menerima total 13 laporan polisi dan dua aduan dari masyarakat yang menyangkut Rocky Gerung.
Pihaknya kini menurut Brigjen Djuhandhani akan memfokuskan upaya penyelidikan terhadap 13 laporan polisi dan dua pengaduan yang kami terima.
Dikatakan Brigjen Djuhandhani, seluruh laporan dan pengaduan kasus Rocky Gerung akan ditindaklanjuti secara serius oleh Bareskrim Polri.
Kata dia tidak ada perbedaan penanganan kasus yang dilaporkan dari polisi dan masyarakat sipil terkait kasus tersebut. ***