NEWS24XX.COM – Seorang pria tanam ganja di halaman rumahnya di Kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu
Tersangka berinisial Oka, 30, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran menanam enam pot ganja.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani menuturkan, pihaknya mengamankan ganja beserta barang bukti ganja kering dan bijinya.
“Pelaku diamankan Minggu beserta barang bukti narkotika jenis ganja berupa tanaman hidup, berikut hasilnya yaitu ganja yang kering dan biji-bijinya,” kata Kasat.
Barang bukti tanaman ganja itu dalam bentuk pohon yang tertanam di enam pot.
Sedangkan, ganja kering seberat 103 gram dan alat-alat perlengkapan untuk menanam.
Bermula dari kecanduan, pria mantan konsultan restoran itu menghisap ganja.
Dari ganja yang ia beli dan dihisap, OKA lalu menyisihkan bijinya dan menanamnya. Biji yang ditanam berhasil tumbuh menjadi pohon ganja dalam jangka waktu sekitar 6 bulan.
“Setelah itu sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi,” imbuhnya.
Meski begitu, setelah hampir satu tahun lebih, aksi Oka terbongkar polisi.
Sebab, warga sekitar curiga dengan bau daun ganja yang kerap berhembus dari rumah Oka.
Warga pun melapor ke polisi.
Akibatnya Oka dijerat pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. ***