Polres Karawang mengamankan 25 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dari berbagai titik wilayah hukum Polres Karawang tersebut karena tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
“Pada saat diamankan, pengendara tidak datang lagi ke Polres Karawang untuk mengambilnya. Itu artinya, bahwa puluhan kendaraan ini bukan miliknya. Kemungkinan kendaraan ini adalah hasil curian. Sehingga tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan,” kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, Kapolres Selasa (28/12).
Dikatakannya, dari 25 unit kendaraan itu di antaranya 11 unit diamankan oleh Tim Maung Patroli Sabhara saat melakukan patrol malam hari dan 14 unit diamankan oleh anggota Satlantas saat sedang melaksanakan pengamanan lalu lintas.
Oleh karena itu, kata Kapolres, masyarakat Kabupaten Karawang merasa kehilangan kendaraan roda dua, dapat datang langsung ke Polres Karawang untuk mengambilnya dengan membawa kelengkapan surat-surat.
“Hari ini kita umumkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan datang ke Polres Karawang. Bawa surat-suratnya. Tidak dipungut biaya,” tegasnya.
(sumber-Merdeka.com)