Setelah polisi menetapkan 6 tersangka tragedi kanjuruhan, Kini seorang Anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tindakan anarkis dalam tragedi usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10).
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksma Kisdiyanto membenarkan jika satu tersangka itu adalah lima dari anggota TNI yang sebelumnya telah diperiksa Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/3 Malang.
“Sampai saat ini dinyatakan satu tersangka dan empat prajurit dalam pemeriksaan,” sebut Kisdiyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (13/10).
Terkait tindakan mendapatkan tersangka, Kisdiyanto menyarankan agar langsung mengkonfirmasi ke Denpom V/3 Malang guna informasi lebih lanjut. “Untuk lebih jelas bisa langsung ke Pomdam V,” jelasnya.
5 Prajurit TNI Diperiksa
Sebelumnya, lima prajurit TNI diperiksa terkait dengan usai laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang pada Sabtu (1/10). Pemeriksaan ini akhirnya beredarnya video yang penonton TNI menendang suporter.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, dari lima prajurit yang diperiksa itu baru empat orang mengakui, satu orang tidak. Andika terus mencari bukti agar prajuritnya yang menyerang suporter segera ditindak.
“Sejauh ini prajurit yang sudah kita periksa ada lima, periksa ini karena sudah ada bukti awal, dari lima ini sudah mengakui, tapi satu belum. Tapi kami enggak menyerah makanya kami terus minta info dari siapapun juga, siapapun punya video,” kata Andika di Istana Merdeka, Jakarta , Rabu (5/10).
Lima prajurit yang diperiksa itu terdiri empat orang berpangkat Sersan Dua dan satu orang Prajurit Satu atau Pratu. TNI juga memeriksa dari lima prajurit itu.
Berkenaan dengan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan, kata Andika, TNI akan mendalami mengenai prosedur dan instruksi yang mereka sampaikan kepada prajurit yang disimpan di Stadion Kanjuruhan saat kejadian.
“Kita memeriksa juga yang lebih di atasnya, prosedur apa yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya, dengan tingkat komandan batalyonnya yang juga ada disana,” ucap Andika.
Andika kembali menegaskan bahwa para prajurit pelaku kekerasan terhadap suporter di Stadion Kanjuruhan akan diberikan penindakan pidana.
Jadi kami terus, ini juga satu bentuk evaluasi karena tidak boleh terjadi, berlebihan tentang batas kewenangan TNI dalam bertindak walaupun kita BKO itu tidak berjalan,” ujar Andika.
6 Tersangka Kanjuruhan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan pihak bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Sigit membeberkan kronologi terjadinya tragedi tersebut.
Mulai dari pengamanan oleh panitia kepada polisi pada tanggal 12 September 2022. Sigit juga mengatakan, bahwa tragedi ini dipicu karena tembakan gas udara oleh polisi.
Sigit mengatakan, dalam olah TKP, kesalahan kelalaian nomor pihak. setidaknya untuk sementara ada 6 orang jadi tersangka.
Berikut peran 6 para tersangka:
1. Saudara IR AHL, Dirut PT LIB bertanggungjawab setiap stadion memiliki sertifikasi dan layak fungsi. Namun stadion Kanjuruhan belum dinilai oleh PT LIB. PT LIB melakukan pengungkit stadion pada tahun 2020.
2. Saudara AH ketua panitia penyelenggara. Tidak untuk dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan,
Kemudian, permintaan keamaan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu.
3. Saudara SS, selaku Security officer, kondisi pintu tidak semuanya terbuka. Harusnya, lima menit sebelum pertandingan usai, seluruh pintu dibuka. Ini yang sebabkan penonton berdesakan.
4. Saudara Wahyu SS, sebagai kabagops Polres Malang, Yang bersangkutan mengetahu adanya aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak melarang atau melarang pemakaian gas air mata.
5. Saudara H (anggota Polri), memerintahkan anggota Polri melakukan penembakan gas air mata.
6. Saudara TSA Kasat Samapta Polres Malang, memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP, pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan (sumber-Merdeka.com)