Skandal hubungan seks terlarang antara ibu dan anak kandung terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Mirisnya, perbuatan inses atau hubungan sedarah itu telah berlangsung bertahun-tahun.
Kasus ini dibongkar oleh Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar saat hadir dalam acara sosialisasi pencegahan pernikahan anak pada Rabu (21/6/2023).
“Anak kita, dari usia SMA sampai usia 28 tahun berhubungan badan dengan ibu kandungnya,” kata Erman Safar, dikutip dari SuaraSumbar.id.
Menurut Herman Safar, anak itu telah dikarantina. Antara ibu dan anak kandungnya tersebut tinggal satu rumah.
“Sedang kami karantina, warga kita. Percaya? Dunia sudah tua. Ibu kandung,” ungkapnya.
Erman Safar mengungkapkan, sang ayah ada dan telah berusia 83 tahun. Sementara, ibunya berusia 51 tahun.
“Bapaknya ada. Ada bapaknya di rumah. Coba bayangin. Dunia sudah tua,” pungkasnya.