KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur RSUD Kota Bekasi Kusnanto sebagai saksi. Kusnanto akan diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
Diketahui, Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/2).
Selain direktur RSUD Kota Bekasi, KPK juga mengadendakan pemeriksaan terhadap Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia dan staf di Bapenda Pemkot Bekasi Lani Sundari. Kemudian, Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi Heriyanto dan dua pihak swasta Dicky Gesti Ardiansyah dan Novel.
Dalam kasus ini, Pepen itu diduga menerima ratusan juta rupiah dari hasil minta “uang jabatan” kepada pegawai Pemerintah Kota Bekasi.
KPK juga menduga Rahmat Effendi menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan langsung kepadanya, melainkan melalui orang kepercayaannya yang juga ASN Kota Bekasi.
“Pihak-pihak tersebut (swasta) menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan (Pepen),” ujar Ketua KPK Firli Bahur
Dalam suap proyek pengadaan lahan, misalnya, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi diduga jadi menjadi kepanjangan tangan Pepen untuk menerima Rp 4 miliar dari pihak swasta.
Lalu, Camat Jatisampurna Wahyudin diduga jadi kepanjangan tangan Rahmat Effendi untuk menerima Rp 3 miliar dari Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin. Wahyudin juga diduga menerima Rp 100 juta, mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi.