Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menetapkan empat dakwaan kepada dua orang mantan pemeriksa pajak madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, yaitu Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak.
Keduanya didakwa menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama dan selanjutnya Wawan Ridwan serta anaknya bernama Muhammad Farsha Kautsar didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Nama mantan pramugari Siwi Widi Purwanti pun muncul dalam pusaran perkara tindak pidana pencucian uang tersebut. Namun Wawan Ridwan bungkam ketika ditanya mengenai Siwi Widi Purwanti.
Dalam surat dakwaannya diketahui adanya aliran duit dari anak Wawan atas nama Muhammad Farsha Kautsar ke Siwi Widi.
Di sisi lain, pengacara Wawan, Choirunisa Fazhara, memilih menyerahkan persoalan itu dalam persidangan. Choirunisa enggan berbicara banyak.
“Kalau untuk masalah masuk terkait perkara kita belum bisa jelaskan, karena kita belum masuk kan. Jadi nanti ikutin saja prosesnya, nanti di persidangan juga terungkap siapa Siwi Widi,” kata Choirunisa usai sidang.
“Nanti dibuktikan di persidangan ya, karena ini kan baru dakwaan jaksa ya, belum pembuktian. Karena kalau di korupsi itu kan ada pembuktian terbalik juga ya, nanti kita lihat yah rekening korannya bagaimana,” imbuh pengacara Wawan lainnya atas nama Sintia Buana Wulandari.
Diketahui, jaksa mengatakan Wawan menyembunyikan harta yang berasal dari penerimaan suap dan gratifikasi saat dia menjabat Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra. Jaksa menyebut Wawan dan anaknya membelanjakan uang korupsi itu untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah.