Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka ditangkap polisi karena diduga mengunggah dokumen pribadi tanpa seijin pemilik atau ilegal akses.
Bareskrim telah memeriksa 12 saksi di kasus ini sebelum akhirnya menetapkan Adam Deni sebagai tersangka.
“Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari detiknews.com, Rabu (2/2).
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejumlah saksi ahli diperiksa dari berbagai bidang. Ada saksi ahli tindak pidana hingga ITE.
“Dalam pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli. Saksi ahli adalah ahli tindak pidana, ahli ITE,” ucap Ramadhan.
Sebelumnya, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri atas postingan di media sosial. Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
“Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/2).
Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni ditangkap karena postingannya di media sosial. Hanya, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal dokumen apa yang dimaksud.
“Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan,” imbuhnya.