Seorang suami CG dipolisikan dengan tudingan berzina karena menikah lagi tanpa izin. Suharni (40), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku ditelantarkan CG sejak Maret 2021.
“Betul, ada istri laporkan suaminya. Dia melaporkan suaminya karena ditelantarkan dan menikah lagi,” kata Paur Humas Polres Bone Ipda Rayendra Muhtar kepada detikSulsel, Minggu (9/10/2022).
Rayendra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan sesuai dengan nomor LP/572/X/2022/SPKT/RES BONE tertanggal 7 Oktober. Istrinya melaporkan soal perzinahan dan penelantaran.
“Terlapor adalah suami sah pelapor berdasarkan kutipan akta nikah KUA Kecamatan Barebbo. Namun pelaku sudah menikah dengan perempuan lain hingga mempunyai 1 orang anak laki-laki dan pelaku juga tidak pernah memberikan nafkah kepada korban semenjak bulan Maret tahun 2021,” jelasnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Andi Harun menjelaskan, sebelum menempuh jalur pidana, pihak terlapor beberapa kali diingatkan agar tidak menelantarkan istri dan anaknya. Bahkan istrinya sudah berulang kali meminta untuk diceraikan
“Klien kami bahkan beberapa kali meminta agar diceraikan. Alasannya tidak mau dipoligami dan tidak dinafkahi, namun tidak pernah diindahkan,” ucapnya.
Harun menambahkan, pihaknya juga telah memberikan somasi secara langsung kepada terlapor di salah satu kantor desa. Akan tetapi somasi itu juga tidak dipedulikan
“Saya sampaikan kepada terlapor bahwa silakan ajukan gugatan cerai (talak). Kami tunggu sampai September. Kalau memasuki Oktober tidak ada gugatan juga, maka kami akan laporkan dan saya akan gugat mewakili klien,” tegasnya (sumber-Detik.com)