Jajaran Polres Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur kembali menggagalkan peredaran 6 poket sabu siap edar dari tangan seorang pelaku pada Rabu (29/3/2023) kemarin.
Pelaku itu bernama TN (42) yang diamankan petugas saat berada di Kampung Datah Bilang, Kecamatan Long Hubung, Mahulu.
Barang buktinya, 6 poket narkoba jenis sabu yang ditotal seberat seberat 1,22 gram bruto.
“Kami terima informasi bahwa ada peredaran narkotika, setelah itu kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di dermaga,” terang Kapolres Mahulu AKBP Anthony Rybok, Sabtu (1/4/2023).
Lanjutnya, saat digeledah pihaknya menemukan sabu tersebut terbungkus di dalam tisu putih. Kemudian dililitkan dengan selotip putih.
“Jadi sabu itu terbungkus tisu kemudian dibungkus lagi dengan menggunakan kotak dancow, setelah itu dibungkus lagi menggunakan plastik dan lakban hitam,” terangnya.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu buah ponsel, satu buah pipet kaca bening. Rencananya sabu itu akan dijual oleh pelaku.
“TN ini menjual sabu tersebut dari harga Rp500 ribu sampai dengan Rp1 juta, harga sesuai pesanan,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku TN pun dibawa ke Mapolres Mahulu guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 3t Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakapolres Mahulu Kompol I Made Pasek Riawan menambahkan, dengan mengimbau masyarakat tentang bahaya narkotika. Sebab tak hanya mengancam jiwa orang dewasa namun dapat merusak generasi bangsa.
“Jadi ini juga sebagai sosialisasi kepada anak-anak termasuk pelajar di Mahulu agar menjauhi narkotika. Sebab mereka ini paling rentan terpapar akan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya.